Atasi Blokir PUBG Batasi Waktu Main Maksimal 6 Jam Per Hari

Atasi Blokir PUBG Batasi Waktu Main Maksimal 6 Jam Per Hari
Opesia, Atasi Blokir PUBG Batasi Waktu Main Maksimal 6 Jam Per Hari . Gim mobile Player Unknown’s Battegrounds atau yang banyak dikenal sebagai PUBG kini tengah dikaji oleh MUI untuk diputuskan halal atau haramnya.

Tidak cuma di indonesia, kasus yg seperti jua terjadi pada india. Pasalnya, pada negara tersebut, pubg mobile menerima sejumlah duduk perkara yang terbaru.

Contohnya saja di sejumlah kota di india, gim ini sudah dilarang buat dimainkan. Minggu lalu saja, 16 peserta didik ditahan gara-gara melanggar hukum pemerintah ihwal pubg mobile. Demikian mirip dikutip tekno liputan6.Com berasal android authority, minggu (24/3/2019).

Pelarangan gim ber-aliran battle royale di india disebabkan karena gim tadi dinilai mengakibatkan kecanduan dan memiliki dampak negatif terhadap tingkah laris pemain-pemainnya.

Buat menghindari pemblokiran tadi, pubg corp, perusahaan pengembang gim itu sepertinya membuatkan push notification berisi batasan waktu bermain aporisma pada sehari, pada india.

Dalam gambar hasil tangkapan layar yang beredar, terlihat PUBG Mobile akan memberikan notifikasi setelah si pengguna main lebih dari 6 jam.

Pertama kalinya push notification ini diketahui oleh seorang pemain gim PUBG dengan akun SportKeeda. Ia kemudian membagikan hasil tangkapan layar tersebut ke Twitter dan menginformasikan akan ada pembatasan waktu bermain gim bergenre battle royale tersebut.

Adapun bunyi pesan dalam push notif tersebut adalah “You’ve been played game for 6h today. Please come back at 2019-03-22 05:30:00,” kata PUBG Corp. Bagian atas dari notifikasi tersebut tertulis Health Reminder atau peringatan kesehatan.

PUBG Corp dalam push notification mengingatkan pemain yang sudah bermain selama 6 jam. Kemudian setelah 6 jam, perusahaan akan menutup gim secara otomatis. Jika pemain login kembali, akan ada notifikasi yang meminta mereka kembali pada jam yang ditunjukkan.

Verifikasi Usia

Tidak hanya itu, gim yang dikembangkan oleh PUBG Corporation itu juga menerapkan permintaan verifikasi usia. Di mana, para pemain yang boleh main gim ini adalah mereka yang usianya sudah lewat dari 18 tahun.

Gim milik Tencent ini belum memberikan pengumuman resmi terkait pembatasan waktu main jadi 6 jam serta tentang verifikasi usia.

Namun demikian, tentu akan banyak pengguna yang merasa terganggu dengan batasan ini. Tentunya, pembatasan waktu atau usia lebih baik ketimbang gim yang sedang tenar tersebut diblokir bukan?

Dikaji Halal Haram oleh MUI

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menegaskan pihaknya akan memblokir gim mobile Player Unknown’s Battlegrounds (PUBG) jika memang dinilai merusak moral pemainnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan. Pria yang karib disapa Semmy ini berujar, permintaan pemblokiran sejatinya harus melewati kajian yang dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Upaya pemblokiran juga diungkap menjadi tindak lanjut dari permintaan pemblokiran PUBG yang diwacanakan MUI Jawa Barat.

“MUI ini lembaga independen, kalau memang dirasakan merusak, dikaji dulu dan silakan diajukan ke Kemkominfo. Jadi, kami siap menindak lanjuti permintaan pemblokirannya,” ujar Semmy kepada Tekno Liputan6.com, Jumat (22/3/2019).

MUI Jabar sendiri berencana untuk mengeluarkan fatwa haram untuk PUBG setelah kasus penembakan masjid di Selandia Baru. Usut punya usut, pelaku penembakan dilaporkan terinspirasi PUBG.

Semmy juga mengungkap sudah berkomunikasi dengan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh.

“Saya juga sudah bicara (dengan Asrorun Niam Sholeh),” tandasnya.

Kemkominfo sebetulnya sudah memiliki Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik.

Menurut Pasal 8 Permen Kominfo Nomor 11 Tahun 2016, PUBG termasuk ke dalam klasifikasi gim yang menunjukkan tindakan kekerasan dan hanya boleh dimainkan oleh pemain berusia 18 tahun ke atas. Karenanya, PUBG telah sebagai gim untuk pemain yang berusia 18 tahun ke atas.